Pages
▼
Pages
▼
Pages
▼
BNN Sumut Gagalkan Penyelundupan Ganja asal Aceh
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNN Sumut) bekerjasama dengan BNN Kabupaten (BNNK) Langkat menggagalkan penyelundupan 57,85 kg narkoba jenis ganja kering yang rencananya akan dimasukkan ke Kota Medan, Kamis (8/5) malam.
Penyelundupan ganja kering yang dikemas dalam dua kardus rokok diduga berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara, digagalkan di Jalinsum Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat saat dibawa dengan menggunakan Bus Simpati Star.
BNN juga mengamankan dua kurir, Edi Saputra (21) dan Epiyadi Mustafa (32) penduduk Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BNN Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Joko Susilo dan Kepala BNN Langkat AKBP Suyoso mengatakan, diamankannya ganja, kurir dan bandar ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya ganja asal Aceh yang akan diselundupkan ke Medan.***di kutip dari www.serambinews.com
Ini Hasil Pertemuan Batam Versi DPR Aceh
Mereudu - Merdufm.com. Pertemuan antara Tim Pemerintah Pusat dengan Tim Pemerintah Aceh di Hotel Harmony Batam, Selasa, 7 Mei 2013, berakhir pada pukul 14.00 WIB dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Hal ini disampaikan salah satu anggota tim, Nurzahri yang juga Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kepada ATJEHPOSTcom.
"Pertama, ada pertemuan lanjutan tanggal 16 Mei di Makasar," katanya.
Sementara yang kedua, kata Nurzahri, Pemerintah Pusat meminta waktu untuk mengklarifikasi Bendera Aceh dalam waktu tidak lebih dari 60 hari. Ketiga, Pusat meminta agar ada perubahan bentuk Bendera dan Lambang Aceh walaupun sedikit.
"Namun untuk itu kita tidak bisa memutuskan, hanya kita menyampaikan kepada gubernur dan DPR Aceh dimana jawaban akan kita beritahu saat di Makassar nanti," kata Nurzahri.
Kesepakatan keempat, kata dia, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden turunan UUPA akan bersamaan dengan pengesahan Bendera dan Lambang Aceh.
Poin terakhir atau kelima, kata dia, meminta Mendagri untuk menfasilitasi pertemuan lembaga negara dan badan-badan yang memiliki konflik regulasi dengan Pemerintah Aceh. Dia mencontohkan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), kementrian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saat pertemuan juga sempat menyinggung masalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) namun Pemerintah Pusat tidak memberikan tanggapan," katanya.
Sumber : http://atjehpost.com/